sejarah palu pengadilan by: yahya ayyasy
Palu pengadilan dipakai oleh hakim untuk:
- membuka sidang,
- menjaga ketertiban,
- menegaskan keputusan,
- dan menutup sidang.
Dalam sejarahnya, penggunaan palu melambangkan kekuasaan, ketegasan, dan keadilan hakim saat memimpin persidangan. Ketukan palu menjadi tanda resmi bahwa suatu keputusan hukum telah ditetapkan.
Di Indonesia, palu sidang mulai dikenal sejak sistem peradilan modern berkembang pada masa kolonial Belanda dan terus digunakan setelah kemerdekaan. Biasanya palu dibuat dari kayu agar menghasilkan suara yang jelas ketika diketukkan di meja sidang.
Jumlah ketukan palu juga memiliki arti tertentu:
- 1 kali ketukan → peringatan atau membuka sidang,
- 2 kali ketukan → menunda sidang,
- 3 kali ketukan → menutup atau mengesahkan keputusan sidang.
Selain sebagai alat sidang, palu pengadilan juga menjadi simbol lembaga peradilan dan penegakan hukum.

Komentar
Posting Komentar